SuaraNusantara.com- Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal fatwa haram yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang umat Muslim ucapkan salam ke agama lain.
Kemenag menjelaskan bahwa fatwa haram MUI tersebut yang melarang umat Muslim mengucapkan salam ke agama lain adalah tidak tepat.
Disebut tidak tepat, lantaran Kemenag melalui laman Instagram @bimasislam mengatakan Islam adalah agama kedamaian dan menganjurkan umatnya untuk menebar kedamaian terhadap siapapun, baik Muslim maupun non Muslim.
“Siapa pun mahluk Allah yang mengucapkan salam kepada kalian, maka balaslah salam mereka, meskipun dia orang Yahudi, Nasrani dan Majusi,” tulis Kitab Al Mushannaf li Ibni Abi Syaibah jilid XIII pada Selasa 4 Juni 2024.
Adapun hadis riwayat Muslim tentang larangan memberi salam kepada non Muslim berlaku dalam situasi perang.
Hal ini terjadi saat Nabi dan kaum Muslim hendak mengepung Yahudi Bani Quraizah karena mereka melanggar perjanjian damai.
Ulama dan ahli hadis terkemuka Sufyan bin Uyaynah mengatakan boleh mengucapkan salam kepada non Muslim.
Melihat dari hal tersebut, apakah mengucapkan salam lintas agama haram?
Kemenag menyatakan tidak tepat karena menyampaikan salam kepada non Muslim adalah tindakan yang dianjurkan dalam konteks kebaikkan bersama.
Sebelumnya, fatwa MUI yang mengharamkan ucapkan salam lintas agama ini merupakan hasil dari Itjima Ulama Komisi Fatwa VII se Indonesia pada Mei 2023 lalu.
Di mana dalam Itjima MUI itu tertuang bahwa umat Islam dilarang memberikan salam kepada agama lain lantaran disebut mempunyai nilai doa.
Maka dari itu umat Islam hanya diperbolehkan mengucapkan salam Assalamualaikum, salam nasional tanpa ada salam agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip pada Selasa 4 Juni 2024.
Niam menegaskan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Menurut dia hal itu dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
Sehingga umat Islam dilarang untuk mengucapkan salam agama lain yang mempunyai nilai doa.
Umat Islam hanya diperbolehkan mengucapkan salam Assalamualaikum, salam nasional atau salam lainnya yang tidak bercampur dengan doa agama lain.
*
