Suaranusantara.com- Jessica Wongso diketahui telah resmi bebas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 usai terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin, kopi sianida di Kafe Oliver Grand Indonesia.
Jessica Wongso diketahui keluar dari lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya ke Kejari Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas administrasi bebas bersyarat.
Jessica Wongso diketahui menerima remisi 58 bulan 30 hari lantaran berkelakuan baik dan membuat dia mendapat bebas bersyarat hari ini.
Lalu apa sih bebas bersyarat yang didapat Jessica Wongso hari ini?
Jessica Wongso diketahui mendapat vonis selama 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.
Vonis yang didapat Jessica membuat dia terus menjalani segala cara untuk meringankan vonisnga itu.
Mulai dari upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil, namun vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Kendati demikian, Jessica memperoleh remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, atau hampir 5 tahun, karena dianggap telah menunjukkan perilaku baik selama di penjara.
Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Dengan bebas bersyarat, Jessica harus tetap menjalani wajib lapor hingga 2032 mendatang.
Adapun bebas bersyarat itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang pengertian dan syarat-syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat, “bebas bersyarat” adalah bentuk pemberian hak kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.
Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih dalam masa pengawasan.
Narapidana yang mendapat bebas bersyarat harus mematuhi syarat-syarat tertentu, seperti laporan berkala kepada pihak berwenang, dan tidak boleh melakukan tindak pidana lagi.
Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut.
Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapat bebas bersyarat?
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur tentang syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.
Syarat-syaratnya pun harus diikuti dengan beberapa ketentuan penting di antaranya:
Pertama, narapidana harus telah menjalani sebagian masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan lama waktu yang ditentukan tergantung pada jenis pidana dan kejahatan yang dilakukan.
Kedua, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan dan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum atau pelanggaran disiplin yang serius.
Ketiga, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti melakukan laporan berkala kepada petugas pengawasan dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan.
Pihak berwenang akan mengevaluasi rekam jejak dan sikap narapidana sebelum keputusan pemberian bebas bersyarat dibuat.
Akan tetapi, jika narapidana tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk pelanggaran syarat yang telah ditetapkan, pemberian bebas bersyarat dapat dicabut.
Selanjutnyanarapidana akan dipanggil kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.
*
