Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Apa Itu Bebas Bersyarat Didapat Jessica Wongso Hari Ini, Terjerat Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna Salihin

Feri Spt by Feri Spt
18 August 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jessica Wongso saat mengurus administrasi benas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 di Kejari Jakarta Timur (instagram @fgmedia.official)

Jessica Wongso saat mengurus administrasi benas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 di Kejari Jakarta Timur (instagram @fgmedia.official)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Jessica Wongso diketahui telah resmi bebas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 usai terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin, kopi sianida di Kafe Oliver Grand Indonesia.

Jessica Wongso diketahui keluar dari lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya ke Kejari Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas administrasi bebas bersyarat.

Jessica Wongso diketahui menerima remisi 58 bulan 30 hari lantaran berkelakuan baik dan membuat dia mendapat bebas bersyarat hari ini.

BACAJUGA

Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik tapi…

Lalu apa sih bebas bersyarat yang didapat Jessica Wongso hari ini?

Jessica Wongso diketahui mendapat vonis selama 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.

Vonis yang didapat Jessica membuat dia terus menjalani segala cara untuk meringankan vonisnga itu.

Mulai dari upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil, namun vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Kendati demikian, Jessica memperoleh remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, atau hampir 5 tahun, karena dianggap telah menunjukkan perilaku baik selama di penjara.

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dengan bebas bersyarat, Jessica harus tetap menjalani wajib lapor hingga 2032 mendatang.

Adapun bebas bersyarat itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang pengertian dan syarat-syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat, “bebas bersyarat” adalah bentuk pemberian hak kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.

Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih dalam masa pengawasan.

Narapidana yang mendapat bebas bersyarat harus mematuhi syarat-syarat tertentu, seperti laporan berkala kepada pihak berwenang, dan tidak boleh melakukan tindak pidana lagi.

Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut.

Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapat bebas bersyarat?

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur tentang syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.

Syarat-syaratnya pun harus diikuti dengan beberapa ketentuan penting di antaranya:

Pertama, narapidana harus telah menjalani sebagian masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan lama waktu yang ditentukan tergantung pada jenis pidana dan kejahatan yang dilakukan.

Kedua, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan dan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum atau pelanggaran disiplin yang serius.

Ketiga, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti melakukan laporan berkala kepada petugas pengawasan dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan.

Pihak berwenang akan mengevaluasi rekam jejak dan sikap narapidana sebelum keputusan pemberian bebas bersyarat dibuat.

Akan tetapi, jika narapidana tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk pelanggaran syarat yang telah ditetapkan, pemberian bebas bersyarat dapat dicabut.

Selanjutnyanarapidana akan dipanggil kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.

*

Tags: bebas bersyaratJessica WongsoKopi SianidaVonis
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Eddy Soeparno
Nasional

Eddy Soeparno Kembali Tegaskan Urgensi Penerapan Extended Producer Responsibility

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy...

MPR RI Pertahankan Opini WTP

Pertahankan Opini WTP, Setjen MPR RI Tegaskan Komitmen Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

5 August 2026
Makalah MBG mencatut nama Presiden Prabowo Subianto (Instagram @akbarfaizal_uncensored)

Viral Muncul Nama Prabowo di Makalah MBG untuk Nobel Perdamaian, Bakom Investigasi

5 August 2026
Lestari Moerdijat dorong bahasa Inggris mapel wajib sejak SD

Lestari Moerdijat: Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas dengan Langkah Nyata

5 August 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal arahan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Ungkap Prabowo Ingin Perusahaan Tambang yang Peroleh IUPK Wajib Jalankan Hilirisasi

5 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara obligasi (Instagram.@pramonoanungw)
Nasional

Dapat Restu dari Pemerintah Pusat, Pramono Anung Akan Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun

by Feri Spt
5 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan restu untuk menerbitkan obligasi daerah (Jakarta...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terima tamu Gubernur Bali I Wayan Koster di Balai Kota (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Terima Tamu Gubernur Bali di Balai Kota, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Skema Obligasi dan Creative Financing

5 August 2026
Ilustrasi lomba 17 Agustus untuk ibu-ibu (Instagram @miracle.boutique_)

6 Ide Lomba 17 Agustus Buat Ibu-ibu yang Murah Meriah, Unik, Menarik Bikin Ngakak Seharian

5 August 2026
Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka (Instagram @wantimpres.ri)

Siap-siap! Pendaftaran 8.100 Kuota Peserta Upacara 17 Agustus HUT ke 81 RI di Istana Mulai Dibuka, Buruan Pantau di Sini Buat War Tiketnya

5 August 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kabarnya bakal diganti oleh Presiden Prabowo (Instagram @indonative.id)

Berhembus Kencang Isu Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, DPR Bantah Tegas

5 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com