Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Apa Itu Bebas Bersyarat Didapat Jessica Wongso Hari Ini, Terjerat Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna Salihin

Feri Spt by Feri Spt
18 August 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jessica Wongso saat mengurus administrasi benas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 di Kejari Jakarta Timur (instagram @fgmedia.official)

Jessica Wongso saat mengurus administrasi benas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 di Kejari Jakarta Timur (instagram @fgmedia.official)

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Jessica Wongso diketahui telah resmi bebas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 usai terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin, kopi sianida di Kafe Oliver Grand Indonesia.

Jessica Wongso diketahui keluar dari lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya ke Kejari Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas administrasi bebas bersyarat.

Jessica Wongso diketahui menerima remisi 58 bulan 30 hari lantaran berkelakuan baik dan membuat dia mendapat bebas bersyarat hari ini.

BACAJUGA

Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik tapi…

Lalu apa sih bebas bersyarat yang didapat Jessica Wongso hari ini?

Jessica Wongso diketahui mendapat vonis selama 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.

Vonis yang didapat Jessica membuat dia terus menjalani segala cara untuk meringankan vonisnga itu.

Mulai dari upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil, namun vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Kendati demikian, Jessica memperoleh remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, atau hampir 5 tahun, karena dianggap telah menunjukkan perilaku baik selama di penjara.

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dengan bebas bersyarat, Jessica harus tetap menjalani wajib lapor hingga 2032 mendatang.

Adapun bebas bersyarat itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang pengertian dan syarat-syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat, “bebas bersyarat” adalah bentuk pemberian hak kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.

Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih dalam masa pengawasan.

Narapidana yang mendapat bebas bersyarat harus mematuhi syarat-syarat tertentu, seperti laporan berkala kepada pihak berwenang, dan tidak boleh melakukan tindak pidana lagi.

Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut.

Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapat bebas bersyarat?

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur tentang syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.

Syarat-syaratnya pun harus diikuti dengan beberapa ketentuan penting di antaranya:

Pertama, narapidana harus telah menjalani sebagian masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan lama waktu yang ditentukan tergantung pada jenis pidana dan kejahatan yang dilakukan.

Kedua, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan dan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum atau pelanggaran disiplin yang serius.

Ketiga, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti melakukan laporan berkala kepada petugas pengawasan dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan.

Pihak berwenang akan mengevaluasi rekam jejak dan sikap narapidana sebelum keputusan pemberian bebas bersyarat dibuat.

Akan tetapi, jika narapidana tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk pelanggaran syarat yang telah ditetapkan, pemberian bebas bersyarat dapat dicabut.

Selanjutnyanarapidana akan dipanggil kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.

*

Tags: bebas bersyaratJessica WongsoKopi SianidaVonis
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Tingginya Jumlah Peserta TKA SLTA 2026 Harus Jadi Peta Jalan, Bukan Sekadar Angka Partisipasi

by snc4
25 October 2026

Suaranusantara.com- Angka partisipasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tinggi...

Presiden Prabowo Subianto ingin orang berkacamata bisa masuk TNI-Polri (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Ingin Orang Berkacamata Masuk TNI-Polri, Asal Cerdas dan Pintar

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto dalam taklimatnya di hadapan 800...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal capaian Jakarta kota global di posisi 140 Global Cities Index (Instagram @beritajakarta)

Jakarta Tempati Posisi 140 di Global Cities Index, Pramono Anung: Saya Akan Selesaikan PR Gubernur Lama

7 October 2026
Polisi bicara soal cara kerja penyelundupan barang haram narkoba ke dalam rutan Depok untuk pesta (Instagram @depok24jam)

Polisi Ungkap Penyamaran Sabu Pesta Narkoba di Dalam Rutan Depok: Deodorant dan Sabun

7 October 2026
Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

7 October 2026
Polisi usut kasus pesta narkoba di dalam rutan Depok, Jawa Barat (Instagram @intoday.media)

Waduh! Napi Gelar Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dapat Bayaran Rp 1 Juta

7 October 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto, Selasa malam 6 Oktober 2026 (Instagram @framingnewstv)
Nasional

Di Tengah Pembacaan Putusan MK Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Di tengah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI...

Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

7 October 2026
Presiden Prabowo akan ganti nama Badan Narkotika Nasional (BNN) (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Berencana Ganti Nama Badan Narkotika Nasional, Jadi Apa?

7 October 2026
Denny Indrayana salah satu penggugat ijazah Wapres Gibran (Instagram @dennyindrayana99)

Begini Respon Penggugat Soal Putusan MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

7 October 2026
Sidang pembacaan putusan MK soal gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Putusan MK: Tidak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SLTA

7 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com