Suaranusantara.com- Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto bebas bersyarat sejak Sabtu 16 Agustus 2025.
Setya Novanto bebas bersyarat, maka nantinya dia bisa lagi menempati posisi sebagai pejabat publik. Namun, butuh waktu untuk bisa kembali ke pejabat publik, yakni 2,5 tahun usai dia menyelesaikan masa bebas bersyarat.
Itu artinya, Setya Novanto akan kembali menjadi pejabat publik pada tahun 2031. Hal itu telah berdasarkan Peninjauan Kembali nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Setya Novanto.
“Berbunyi pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin 18 Agustus 2025.
Merujuk putusan itu, kata Rika, maka Setnov baru bisa kembali duduk di jabatan publik 2,5 tahun setelah selesai menjalani pembebasan bersyarat.
“Maka haknya di dua tahun enam bulan dihitung sejak selesai menjalani PB tanggal 1 April 2029,” ucap dia.
Setnov dinyatakan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025 usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setnov atau sapaan akrab dari Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, Setnov mendapat pengurangan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, Setnov sapaan akrab Setya Novanto harus membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan pembebasan bersyarat itu didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata dia, Minggu 17 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan sudah sesuai asesmen. Bahkan kata dia, pembebasan Setnov terlambat jika dibanding hasil PK yang diputus MA.
“Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu.


















Discussion about this post