Suaranusantara.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008–2015 kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka baru. Salah satu nama yang mencuat adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut inisial MRC sebagai bagian dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan. MRC diketahui merujuk pada Riza Chalid yang diduga memiliki peran sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari beberapa perusahaan terkait.
Pihak Kejagung juga memastikan bahwa Riza Chalid saat ini berstatus sebagai buronan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi.
“Terhadap salah satu tersangka, yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan,” kata Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Kasus yang menyeret Riza Chalid ini berkaitan dengan aktivitas pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral dalam rentang waktu 2008 hingga 2015.
Nama Riza Chalid sendiri bukan hal baru dalam berbagai isu korupsi di sektor energi. Ia sebelumnya beberapa kali disebut dalam sejumlah perkara yang sempat mencuat ke publik.
Penetapan status tersangka sekaligus DPO ini kembali menempatkan Riza Chalid dalam sorotan, sekaligus menegaskan langkah Kejagung dalam mengusut kasus-kasus lama yang belum tuntas.


















Discussion about this post