Suaranusantara.com- Jessica Wongso atau nama asli Jessica Kumala Wongso, mendengar nama gadis itu pasti sudah tak asing lagi karena kasus es kopi sianida di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Diketahui, pada hari ini Minggu 18 Agustus 2024 tepat pukul 09.00 WIB, Jessica Wongso bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pagi tadi lantaran selama menjalani hukuman di lapas Pondok Bambu, dia berkelakuan baik dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi awak media.
Otto membenarkan bahwa Jessica telah bebas bersyarat hari ini.
“Benar,” kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi, Minggu 18 Agustus 2024.
Selain Otto yang membenarkan hal kebebasan bersyarat Jessica, Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga menyatakan hal yang sama.
Kata Edward, Jessica diagendakan bebas bersyarat dan melaksanakan proses administrasi.
“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Edward.
Dan inilah perjalanan kasus kopi sianida yang membuatnya mendenkam di rutan Pondok Bambu.
Kasus kopi sianida itu terjadi pada Januari 2016 di mana Jessica Wongso menjadi sosok yang dicurigai atas kematian Wayan Mirna Salihin yang merupakan sahabat baiknya.
Saat itu Mirna mengajak dua sahabatnya yaitu Hani dan Jessica Wongso untuk bertemu di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kala itu, Mirna memesan es kopi vietnam, lalu usai menyeruput es kopi itu dia pun kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi pun mulai mengusut kasus kematian Mirna pada 7-28 Januari 2016
Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi dari pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.
Polisi juga melakukan autopsi jasad Mirna dan uji laboratorium untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna.
Dan dari hasil autopsi itu, pada tubuh Mirna didapati zat korosif di lambungnya. Zat itu adalah racun sianida yang menjadi penyebab tewasnya Mirna.
Lalu pada 29 Januari 2016, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mengumpulkan jajaran dan melakukan gelar perkara bersama Propam, Bidang Hukum, dan Wasda Polda Metro Jaya.
Pada malam harinya, Jessica pun ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menganggap alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Surat penangkapan terhadap Jessica pun lantas dikeluarkan. Polisi mencari Jessica untuk proses penyidikan.
Mereka mengecek ke rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, dia tak ada di rumah.
Kemudian pada 30 Januari 2016, Jessica ditangkap polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Jessica sedang bersama orang tuanya dan dia langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan saat itu.
Kemudian pada 26 Mei 2016, butuh waktu empat bulan bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Jessica Wongso.
Dan penahanan terhadap Jessica pun juga diperpanjang hingga 120 hari.
Kejati DKI Jakarta kemudian memastikan status berkas perkara Jessica sudah lengkap. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.
Keputusan membawa berkas ini ke pengadilan diambil tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya habis pada 28 Mei 2016.
Pada 15 Juni 2016, sidang perdana Jessica Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Sidang yang diketuai majelis hakim Kisworo ini menyedot perhatian khalayak ramai dan pengunjung sidangnya membeludak.
Sidang Jessica ini digelar secara maraton, bahkan hingga dini hari.
Persidangan Jessica digelar terbuka, bahkan disiarkan secara live oleh media massa.
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sidang demi sidang dilalui Jessica hingga 32 kali persidangan.
Selanjutnya, 27 Oktober 2016, Jessica menghadapi palu hakim. Surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna yang akan dibacakan majelis hakim sebanyak 377 halaman.
Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian dijebloskan ke penjara. Dia lantas menjalani hari-harinya di rutan Pondok Bambu.
Dan pada 7 Desember 2016, Jessica tidak berhenti membela diri, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman. Persidangan pun mulai digelar beberapa hari kemudian.
Pada 27 Oktober 2016, setelah menanti beberapa bulan, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan menolak banding Jessica.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut.
“Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016,” demikian bunyi putusan banding.
9 Mei 2017, Jessica tidak putus harapan, dia terus menempuh upaya hukum lainnya dan mengajukan kasasi atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 18 Mei 2017, MA mulai mengadili kasasi yang diajukan Jessica Wongso. Jessica mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara itu masuk pada 9 Mei 2017
Kemudian 21 Juni 2017 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
“Amar putusan: Tolak,” putus Artidjo dkk dalam website MA
Jessica pun tetap divonis 20 tahun penjara.
22 Juni 2017, Jessica Wongso lalu memutuskan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung dan melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.
31 Desember 2018 Mahkamah Agung merilis secara resmi hasil PK yang diajukan Jessica Wongso. Hasilnya, MA menolak upaya PK tersebut.
“Tolak,” demikian dilansir website MA, Senin 31 Desember 2018. Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Dengan demikian, segala upaya hukum telah diajukan Jessica Wongso. Dia pun harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
30 September 2023, kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali mencuat ke publik, hingga akhirnya dibuat film dokumenter berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’.
Film tersebut pun memantik kembali reaksi masyarakat terhadap kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, berencana mengajukan PK kembali.
Dan pada hari ini Minggu 18 Agustus 2024, Jessica Wongso disebut bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu.
*


















Discussion about this post