Suaranusantara.com- Jessica Wongso hari ini Minggu 18 Agustus 2024 telah resmu bebas bersyarat usai menjalani hukuman selama delapan tahun.
Bebas bersyarat hari ini, Jessica Wongso harus tetap menjalankan wajib lapor hingga 2032.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya yang mengatakan telah menerima proses administrasi pembebasan bersyarat atas nama Jessica Wongso.
“Bapas melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” ujar dia kepada awak media di kantor Bapas, Minggu 18 Agustus 2024.
Dengan menjalani wajib lapor sampai 2032, apakah Jessica Wongso bisa bebas jalan ke luar negeri?
Andika mengatakan Jessica sebagai klien Bapas wajib mengikuti semua program bebas bersyarat yang diterima oleh narapidana atas kasus kopi sianida pada 2016 itu.
Andika mengatakan selain program-program yang wjaib diikuti oleh Jessica seluruhnya, kegiatan narapidana kasus kopi sianida dipantau oleh Bapas termasuk ke luar negeri.
Jessica yang misal akan mengikuti kegiatan di luar negeri atau dalam negeri harus ada izin dari Kemenhumham.
“Harus seizin Kemenkumham,” ujar Andika.
Berdasarkan penjelasan Andika, itu artinya, Jessica diperbolehkan bepergian ke luar negeri apabila dalam keadaan terdesak.
Jessica diperbolehkan ke luar negeri namun dengan persetujuan dari Kemenkumham.
Adapun kegiatan Jessica ke luar negeri dalam keperluan mendesak seperti menjalani pengobatan.
“Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas, nanti bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM,” kata dia.
Dalam pemberian izin tersebut, dia menjelaskan akan ada hal-hal yang menjadi catatan dari persetujuan tersebut.
Seperti halnya pendampingan atau yang disebut pengawalan, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Jessica Kumala Wongso.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Dan akhirnya pada hari ini Jessica Wongso bebas bersyarat karena mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir lima tahun.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Discussion about this post