Suaranusantara.com- Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu 16 Agustus 2025. Diketahui, dia terjerat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Bebas bersyarat Setya Novanto mendapat sorotan serius dari IM57+. Melalui Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.
Lakso berujar, dengan bebas bersyarat Setya Novanto terpidana korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menunjukkan semakin ringannya hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kata Lakso, keputusan ini menjadi sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi di era Presiden RI Prabowo Subianto.
Lakso pun menyinggung soal amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Thomas Trikosasih Lembong atau dikenal Tom Lembong.
“Terlebih, berbagai kebijakan tersebut dikeluarkan pasca adanya pemberian amnesti untuk Hasto Kristianto,” kata dia saat dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Menurut Lakso sejarah penegakan hukum terhadap Setya Novanto bukanlah perkara biasa, melainkan membutuhkan upaya luar biasa.
Pasalnya, kasus ini dipenuhi drama panjang, mulai dari angket hingga berbagai upaya menghambat penyidikan, yang menunjukkan bahwa proses tersebut tidaklah mudah.
Kata Lakso dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto, maka ini menjadi kemudahan dalam melepas tanggung jawab atas terpidana kasus korupsi.
“Artinya pembebasan bersyarat ini akan menunjukkan begitu mudahnya pihak untuk lepas dari tanggung jawab pasca melakukan berbagai upaya perintangan penyidikan,” ujar Lakso.
Selain itu, ia juga menilai bahwa keputusan ini merupakan preseden buruk. Akibatnya dapat menimbulkan persepsi publik ihwal semakin menurunnya upaya mendorong efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Setya Novanto diketahui terpidana kasus pengadaan korupsi e-KTP. Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti US$ 7,3 juta.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto dan memotong vonisnya menjadi 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP.
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto masuk jeruji besi mulai 2017 dan baru saja dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pembebasan bersyarat terpidana Setya Novanto sudah melalui asesmen.
“Iya (bebas bersyarat) karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Agus menuturkan Setya Novanto tidak perlu lagi melakukan lapor diri ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin karena sudah membayar denda subsider.
“Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujar Agus.


















Discussion about this post