Depok, Suaranusantara.com – Walikota Depok, Mohammad Idris dilaporkan oleh pengacara orang tua murid, Deolipa Yumara terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak.
Mohammad Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Deolipa mengatakan bahwa dirinya membuat laporan atas nama pribadi. Dalam keterangannya, dia melaporkan Mohammad Idris atas dugaan mengabaikan hak anak dengan rencana relokasi bangunan sekolah menjadi masjid.
“Siapapun boleh melaporkan adanya dugaan tindak pidana perlindungan anak. Hal ini sifatnya tindak pidana publik, saya tidak mau melibatkan orang tua murid, sehingga saya bukan sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini namun sebagai pribadi,” kata Deolipa, Rabu (14/12/2022).
Dalam laporannya, Mohammad Idris disangkakan dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(ADT)


















Discussion about this post