Suaranusantara.com- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi masih berlanjut. Terbaru, tersangka Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 19 Juni 2026.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dibenarkan oleh pengacara Roy, Petrus Selestinus.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.
Petrus mengatakan kabar Roy ditangkap Polda Metro Jaya didapat dari istri dari pakar telematika itu. Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB.
Ahmad Khozinudin selaku tim pengacara Roy Suryo, juga mengungkapkan penangkapan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
“(Penangkapan) di Jakarta,” kata Khozinudin saat dihubungi pada Jumat pagi.
Sebagai pengacara, ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya.
“Hari ini kami mau ke Polda,” ujarnya.
Senada juga disampaikan pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Polda Metro Jaya sebelumya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.
“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.


















Discussion about this post