Suaranusantara.com – Roy Suryo Cs mengikuti gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
Dalam forum tersebut, mereka menyampaikan sejumlah sorotan penting terkait proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menekankan bahwa pihaknya ingin memastikan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang pertama dalam aspek kewenangan, apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin kepada wartawan.
Selain itu, kata Khozinudin, mereka juga menyoroti aspek prosedural dalam penanganan kasus ini. Mereka akan menelusuri apakah setiap tahapan telah dijalankan sesuai aturan hukum pidana.
“Kami akan cek dari sisi proses dan prosedur, apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ungkap Khozinudin.
Khozinudin menambahkan, pihaknya berharap gelar perkara ini dapat membuka secara substansi persoalan yang selama ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, yakni keabsahan ijazah Jokowi.
“Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat yakni ijazah bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara. Dan terakhir, ada sejumlah anomali dan kontradiksi yang ini perlu kami sampaikan agar publik tahu,” pungkasnya..


















Discussion about this post