Suaranusantara.com- Aparat kepolisian Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran materai palsu yang menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian Rp.1,03 Triliun.
Aparat bersama DJP menemukan praktik ilegal ini di lima provinsi berbeda. Aparat pun berhasil mengamankan sebanyak 16 orang yang terlibat dalam praktik pembuatan materai palsu.
16 orang tersangka itu di antaranya 12 laki-laki dan 4 perempuan. Kini 16 orang sudah ditetapkan tersangka dan menjalani masa hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Mulanya sindikat pembuatan materai palsu terbongkar, dari adanya laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemalsuan meterai ini juga ditemukan di empat provinsi lainnya yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Sindikat ini diketahui bergerak secara terpisah, namun dengan modus yang sama.
“Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan dan juga mungkin yang ada di Jawa Timur. Jadi berbeda ini sindikatnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam konferensi pers pada Rabu 19 Agustus 2026.
Dalam setahun terakhir, sindikat ini telah 4.007.334 keping meterai senilai Rp 40,07 miliar. 3,4 juta keping meterai palsu disita
Dalam pembongkaran sindikat ini, polisi menyita meterai palsu pecahan Rp 10.000 yang digagalkan untuk diedarkan mencapai 3.438.541 keping
Selain itu, polisi juga menyita tiga gulungan bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi meterai palsu.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, mengatakan bahan baku tersebut dapat diolah menjadi 33.334.153 keping meterai atau setara dengan Rp 1,03 triliun.
“Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun,” kata Bimo pada kesempatan yang sama.
Pembuatan materai palsu dibuat dengan dua cara berbeda. Pertama, pelaku mengolah bahan baku dengan mesin pencetak untuk dijadikan meterai palsu.
Kedua, para pelaku mengumpulkan meterai asli bekas lalu dibersihkan dari goresan tinta, cap basah, maupun lipatan dan lem untuk dijual kembali. Kemudian, jutaan meterai palsu itu dijual secara langsung melalui toko hingga secara daring.
“Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung (toko offline), tetapi juga menggunakan marketplace,” kata Bimo.
16 orang itu, kata Bimo, memiliki peran masing-masing mulai dari produsen berinisial B, distributor, hingga penjual.
Dari klaster distributor dan kurir, tersangka terdiri atas RC dan M. Kemudian, dari klaster pendaur ulang ada TA dan RTP.
Sementara itu, klaster penjual terdiri atas IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Mereka dijerat Pasal 24 dan 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (serta Pasal 382 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Keenam belas tersangka juga dijerat Pasal 26 UU Bea Meterai (serta Pasal 383 KUHP) tentang rekondisi pemalsuan meterai, dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda Rp 200 juta.


















Discussion about this post