Suaranusantara.com – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov resmi dibebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi), pada 16 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meski terlah bebas terpidana kasus korupsi E-KTP itu masih wajib melporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Dia menuturkan, adapun laporan itu dilakukan satu kali setiap satu bulan sampai 2029.
“Ada, ada wajib lapor ada sampai 2029. Sebulan sekali. Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” kata Mashudi, Minggu (17/8/2025).
Mashudi menegaskan, bahwa pembebasan bersyarat eks Ketua DPR itu bisa dicabut apabila Setnov tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya tidak melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada PerMen, undang-undangnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mashudi menjelaskan bahwa Setnov pernah mendapatkan remisi 28 bulan 15 hari selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Itu (remisi Setya Novanto) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.
Sebelumnya, Setnov bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi).
Setnov masuk dalam salah satu narapidana yang mendapatkan pengusulan Program Pembebasan Bersyarat.
Dimana, pada saat itu rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.


















Discussion about this post