Dasco Umumkan Pengesahan RUU Pilkada Batal: Pakai Putusan MK

Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua DPP Gerindra (instagram @sufmi_dasco)

Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua DPP Gerindra (instagram @sufmi_dasco)

Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilakukan.

Hal itu disampaikan Dasco melalui akun twitter pribadinya @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Dasco menuturkan, partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan kepala daerahnya pada w7 Agustus 2024 mendatang dapat menggunakan putusan MK terkait perubahan syarat Pilkada, pada Selasan (19/8/2024) lalu.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam unggahannya.

Diketahui, dengan adanya putusan ini, maka dapat dipastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak bisa ikut berkontestasi di Pilkada 2024.

Exit mobile version