KPU DKI Jakarta Nyatakan Dokumen Syarat 3 Paslon Cagub-Cawagub Memenuhi Syarat

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari saat diwawancarai di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jum'at (13/09/2024). (Ilham F/Suaranusantara).

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari saat diwawancarai di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jum'at (13/09/2024). (Ilham F/Suaranusantara).

Suaranusantara.com- Tiga pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Adapun tiga paslon tersebut yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

“Jadi baru saja kami melakukan penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan yang telah disampaikan ketiga pasangan calon, dan dari ketiga hasil tersebut yang telah kami sampaikan kepada perwakilan dari tim pasangan calon,” kata Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jum’at (13/09/2024).

“Ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat,” sambungnya.

Menurutnya, setelah proses perbaikan berkas administrasi ketiga pasangan calon, akan dilanjutkan dengan proses tanggapan dari masyarakat atas berkas tersebut.

“Setelah ini prosesnya masih ada yaitu tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024. Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta,” ungkapnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni proses klarifikasi yang akan dilakukan hingga tanggal 21 September 2024 dan akan pada tanggal 22 September, KPU DKI akan melakukan penetapan pasangan calon.

Kemudian, KPU DKI Jakarta akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 dan akan diikuti dengan masa kampanye mulai tanggal 25 September 2024. (IF)

Exit mobile version