Jessica Wongso Ajukan PK Soal Kopi Sianida, Otto Hasibuan: Status, Harkat Dan Martabatnya Harus Dilindungi!

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan usai mengajukan PK di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2924). (Ilham F/Suaranusantara).

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan usai mengajukan PK di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2924). (Ilham F/Suaranusantara).

Suaranusantara.com- Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (09/10/2024).

Berdasarkan pantauan dilokasi, Jessica Wongso terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

“Kita baru saja selesai mengajukan PK kita, sedang diproses tinggal nanti kita ambil aktanya,” kata Otto Hasibuan.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang ada agar Mahkamah Agung (MA) menyatakan Jessica tidak bersalah atas kasus pembunuhan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

“Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu,” ungkapnya.

Otto menyebut, alasan Jessica mengajukan PK tersebut hanya ingin membersihkan namanya kembali.

“Meskipun dia (Jessica) sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu. Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar sekarang ini. Tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi gitu,” jelasnya. (IF)

Exit mobile version