Suaranusantara.com- Ibnu Basuki Widodo menjadi salah satu nama yang telah ditetapkan oleh Komisi III DPR dalam rapat pleno yang digelar kemarin Kamis 21 November 2024 untuk menjadi pimpinan KPK 2024-2029.
Ibnu Basuki Widodo terpilih menjadi pimpinan KPK dengan sebagai Wakil Ketua KPK periode 2024-2029.
Adapun Ibnu Basuki Widodo berdasarkan hasil voting atau pemungutan suara berhasil memperoleh sebanyak 33 perolehan.
Lalu setelahnya, dia menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test selama dua hari.
Menariknya, Ibnu memiliki latar belakang hakim dan diketahui dia pernah memvonis bebas terdakwa tindaj pidana korupsi.
Hal itu sempat disinggung oleh Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo pada saat fit and proper test 19 November 2024 lalu.
Rudianto dalam hal itu menanyakan alasan mengapa Ibnu ingin menjadi pimpinan KPK dengan latar belakang hakim yang pernah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi.
Ibnu mengatakan bahwa hakim dan KPK sama-sama memiliki fungsi dan tugas yang sama yakni mengadili, memproses suatu perkara termasuk korupsi.
Sebelum terpilih sebagai pimpinan KPK, Ibnu memiliki latar belakang di bidang hukum.
Dedikasinya sangat tinggi di bidang hukum KPK, Ibnu pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.
Dan diketahui saat ini, Ibnu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus di Mahkamah Agung, posisi yang memperkuat rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus pidana berat.
Terkait vonis bebas terdakwa, dikutip dari berbagai sumber, Ibnu tercatat memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014.
Kasus yang melibatkan terdakwa tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di lingkungan Kementerian Agama pada 2010.
Sebelumnya, Ibnu yang merupakan hakim pernah ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.
Lalu pada 2017, Ibnu dipercaya menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat menjadi Humas, Ibnu pernah melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa korupsi, Setya Novanto
