Suaranusantara.com- Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono tengah bersiap mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah diumumkan oleh KPUD DKI Jakarta pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Pihak Ridwan Kamil-Suswono mengaku bahwa persiapan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 itu sendiri sudah mencapai 97 persen.
Namun untuk pendaftaran gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 masih menunggu arahan dari Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria.
“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” kata Tim hukum RIDO Faizal Hafied saat menyambangi Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Dan sebagai informasi, hari ini Rabu 11 Desember 2024 adalah hari terakhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sebab diberi waktu selama tiga hari usai diumumkan oleh KPUD DKI Jakarta atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno pun mengaku siap atas gugatan yang diajukan oleh rivalnya itu.
Melalui Juru Bicara (Jubir) Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya siap dan optimistis menghadapi gugatan yang dilayangkan ke MK.
“Tim hukum Pramono-Rano sudah sangat siap apabila terdapat paslon yang mendaftarkan permohonannya ke MK,” kata Iwan pada Rabu 11 Desember 2024.
Kata Iwan pihaknya juga menghormati atas gugatan yang diajukan rivalnya di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono.
Hal ini dikarenakan sudah sesuai dengan kooridor kepemiluan dan hukum.
“Kami sebagai pihak terkait di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) MK, sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,” ujar Iwan Tarigan.
Ridwan Kamil-Suswono kata Iwan berhak mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, sebab paslon nomor urut 1 keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPUD.
“Di mana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada boleh mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi,” jelas Iwan Tarigan.
Iwan yakin bahwa nantinya MK bisa memutuskan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.
Iwan berharap, nantinya MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti.
Senada dengan Iwan, Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, ikut mempersiapkan barang Ridwan Kamil-Suswono berencana melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK.
“Mas Pram dan bang Doel itu optimistis ya dalam menghadapi MK, karena memang kita punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses Pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini,” ucap Todung.
