Suaranusantara.com- Ridwan Kamil-Suswono pasangan calon (paslon) nomor urut 1 tengah bersiap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024, sebab dinilai ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano.
Hal ini dikarenakan, Pramono Anung-Rano Karno unggul dan berhasil menangkan Pilkada Jakarta 2024 dengan memperoleh hasil lebih dari lima puluh persen atau tepatnya 50,07 persen.
Tim RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) mengaku sudah mempersiapkan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Persiapan itu sudah mencapai 97 persen dan nantinya akan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Kendati demikian, pendaftaran itu akan dilakukan setelah mendapat arahan dari Ketua Tim Pemenangab RIDO, Ahmad Riza Patria.
“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” kata Tim hukum RIDO Faizal Hafied saat menyambangi Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Faizal mengatakan kedatangan Tim Hukum RIDO ke MK adalah untuk berkonsultasi terkait jangka waktu untuk mengajukan gugatan.
Lalu juga pihaknya berkonsultasi terkait bukti-bukti seperti foto maupun video.
“Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” sambungnya.
Kata Faizal, selain menghadirkan bukti berupa foto dan video, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024.
“Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat yang mungkin rekan-rekan belum ketahui,” tuturnya.
Dia menjelaskan pihak-pihak yang akan diperkarakan, yakni KPU DKI Jakarta selaku tergugat dan pihak terkait, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
“Yang pasti KPU dan juga pihak terkait yaitu pemenang. Jadi, dua pihak ini merupakan pihak yang akan ada dalam permohonan tersebut,” pungkasnya.
Discussion about this post