MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Pilpres, DPR akan Bahas Pembatasan Paslon

Suasana di Gedung DPR RI saat masa jabatan terkahir anggota DPR 2019-2024 (Dok FB/Puan Maharani)

Suasana di Gedung DPR RI saat masa jabatan terkahir anggota DPR 2019-2024 (Dok FB/Puan Maharani)

Suaranusantara.com – Komisi II DPR RI akan segera melaksanakan rapat bersama pemerintah terkait tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

“Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ucap Rifqi, melalui keterangannya.

Rifqi mengaku, DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru sesuai putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut.

Sebab, kata dia, MK telah memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut rekayasa konstitusi untuk mengantisipasi kandidat capres-cawapres yang terlalu banyak.

“MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan konstitusional engineering atau rekayasa konstitusi agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

“Tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial, jangan sampai calonnya terlalu banyak yang itu justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” tambah Rifqi.

Lebih lanjut, Rifky tegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Kami menghormati putusan mahkamah konstitusi dan kami memahami keputusan mahkamah konstitusi itu bersifat final and binding, final dan mengikat,” ucapnya.

Exit mobile version