Suaranusantara.com- Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) soal impor yang ramai dibicarakan sebagai dalang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dibahas.
Hal itu diungkapkan Budi saat diwawancarai di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, pada Senin (06/01/2025).
Budi menyebut, pembahasan mengenai revisi Permendag 8/2024 saat ini masih di tahap diskusi dengan pemangku kebijakan (stakeholder) lainnya.
Menurutnya, pembahasan itu tak hanya menyangkut Permendag 8/2024. Namun, semua kebijakan yang menyangkut industri dan pelaku usaha baik hulu maupun hilir akan dikaji kembali.
“Semua kebijakan itu pasti dievaluasi, bukan hanya permendag 8. Kalau Permendag 8 itu masih diskusi yang mana yang review itu selalu tidak hanya pasal 8,” kata Budi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan terhadap Permendag nomor 8 tahun 2024 tersebut.
“Kalau misalnya harus diubah ya kita ubah. Ini makanya terus. Tidak hanya Permendag 8/2024, apa saja, perdagangan dalam negeri juga gitu. Kita terbuka, kita tidak diam saja. Kita terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha. Ini kita review bareng apa yang kurang puas dan sebagainya,”ungkapnya.
Diketahui, Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu. (IF)
