Suaranusantara.com- Pemerintah sampaikan tidak akan mengajuka PK terhadap putusan Mahkamah Agung mengenai pinjaman online.
Gugatan sebanyak 19 masyarakat yang dikabulkan oleh MA itu kata Yusril Ihza Mahendra akan diterima oleh pemerintah.
Adapun langkah pemerintah atas putusan MA kata Yusril akan memperketat aturan soal pinjaman online.
“Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan Mahkamah Agung ini” ujar Yusril selaku Menteri Koordinator Bidang Huku, HAM, Imigarasi dan Pemasyarakatan, di Gedung Imigrasi, Jakart Selatan, Selasa 21 Januari 2025.
Baca Juga: MA Kabulkan Perlindungan Pengguna Pinjol, Yusril Ihza Manhendra: Pemerintah Siap Perbaiki Regulasi
“Pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya” tambahnya
Adapun yang akan menindaklanjut putusan ini kata Yusril dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej tanpa membuat kelompok kerja (pokja).
“Untuk menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online ini,” jelas Yusril.
Untuk diketahui, gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh masyarakat dan ditolak pleh PN Jakarta Pusat dan PT Jakarta. Lalu, dikabulkan ole MA melalui putusan kasasi Nomor 1206 K/PDT/2024.
Adapun majelis yang mengabulkan itu yakni diketuai Takdir Rahmadi, dan beranggotakan PRi Pambdui Teguh dan Lucas Prakoso dengan memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan pengguna pinjol.
