Suaranusantara.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan.
Bahkan nama-nama yang diduga menjadi pelaku karhutla Kalimantan itu sudah diamankan.
Hingga saat ini, Kapolri bersama jajaran kepolisian masih melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan dan investigasi terhadap karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.
“Beberapa nama sudah kami amankan,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Sayangnya, Sigit belum merinci jumlah maupun identitas pihak yang telah diamankan. Polri masih mendalami penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah peristiwa karhutla Kalimantan.
Salah satu kasus yang telah diungkap terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Polisi menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga membakar lahan hingga sekitar 12 hektare terdampak.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut pembakaran dilakukan untuk mempersiapkan lahan yang akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.
Langkah penegakan hukum itu mendapat respon dari analis politik dan hukum Boni Hargens yang menyebut sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam menangani kejahatan lingkungan.
Menurut Boni, tindakan Polri tidak hanya penting dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Boni mengatakan langkah cepat Polri menjadi cermin respon positif kepolisian dalam penanganan persoalan lingkungan. Terlebih Polri juga melakukan penindakan terhadap dugaan pelaku.
Hal ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri”, ujar Boni, Minggu 23 Agustus 2026
Menurut Boni, penanganan tersebut sejalan dengan prinsip PRESISI yang selama ini menjadi pendekatan Polri.
Ia menilai penegakan hukum berbasis data, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat menjadi aspek penting dalam menangani kejahatan lingkungan.
Boni juga melihat langkah tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap persepsi publik terhadap institusi kepolisian.
Penanganan karhutla yang cepat dan terukur, menurut dia, dapat menjadi kredit poin bagi Polri sekaligus memperlihatkan kehadiran negara dalam menghadapi persoalan lingkungan.
Bukan cuma citra Polri yang positif, langkah ini juga dinilai dapat memperkuat persepsi positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, penilaian tersebut tetap perlu diikuti dengan konsistensi penegakan hukum. Pasalnya, karhutla bukan hanya persoalan pemadaman api, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian ekonomi.
Boni menilai pengungkapan pelaku harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara lebih menyeluruh pihak-pihak yang berada di balik praktik pembakaran lahan
“Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menegaskan bahwa isu lingkungan, khususnya kebakaran hutan ini, tentulah bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan ujian nyata bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia”, lanjut mantan Dewan Pengawas LKBN tersebut.
Di sisi lain, penanganan karhutla di Kalimantan masih berlangsung. Pemerintah terus melakukan pemantauan titik panas dan memperkuat operasi pemadaman di wilayah terdampak.
Kementerian Kehutanan pada Minggu 23 Agustus 2026 melaporkan masih terdapat 44 hotspot di Kalimantan Selatan pada pukul 06.00 WIB.
Titik panas tersebut tersebar di Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, dan Tapin.


















Discussion about this post