Suaranusantara.com- Wajib pajak yang berhenti bekerja atau berusaha bisa mengajukan perubahan status NPWP Jadi non-efektif. Dengan begitu, kewajiban pelaporan SPT tidak lagi menjadi beban. Yuk, pelajari caranya!
Syarat Ubah NPWP Jadi Non-Efektif
Sebelum mengajukan perubahan status, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan tanpa niat kembali permanen.
- Wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum mendapatkan keputusan.
- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Ubah NPWP Jadi Non-Efektif Secara Online
Bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah mudah untuk mengubah status NPWP:
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
- Klik menu live chat.
- Pilih opsi “NPWP”.
- Klik “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
- Baca dan pahami syarat serta ketentuannya.
- Isi formulir permohonan status NPWP non-efektif.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
