Cara Praktis Mengubah NPWP Jadi Non-Efektif Tanpa Ribet

Cara buat NPWP untuk bayar Pajak (Dok Suaranusantara/Ilwan Nehe)

Cara buat NPWP untuk bayar Pajak (Dok Suaranusantara/Ilwan Nehe)

Suaranusantara.com- Wajib pajak yang berhenti bekerja atau berusaha bisa mengajukan perubahan status NPWP Jadi non-efektif. Dengan begitu, kewajiban pelaporan SPT tidak lagi menjadi beban. Yuk, pelajari caranya!

Syarat Ubah NPWP Jadi Non-Efektif
Sebelum mengajukan perubahan status, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan tanpa niat kembali permanen.
  4. Wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum mendapatkan keputusan.
  5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara Ubah NPWP Jadi Non-Efektif Secara Online
Bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah mudah untuk mengubah status NPWP:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
  2. Klik menu live chat.
  3. Pilih opsi “NPWP”.
  4. Klik “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
  5. Baca dan pahami syarat serta ketentuannya.
  6. Isi formulir permohonan status NPWP non-efektif.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

 

Exit mobile version