Suaranusantara.com- Tidak perlu bingung jika Anda menemukan status NPWP Anda tidak aktif. Dengan bantuan sistem Coretax, Anda tidak hanya bisa mengecek status NPWP secara online, tetapi juga mengaktifkannya kembali dengan langkah-langkah yang mudah.
Langkah-Langkah Cek NPWP Aktif melalui Coretax
Coretax adalah sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal. Berikut cara mengecek status NPWP Anda:
- Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi penting, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami.
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi akun DJP Online Anda.
- Pilih bahasa yang akan digunakan, masukkan captcha, lalu klik “Login”.
- Setelah login, Anda diminta mengatur ulang kata sandi. Ikuti langkah berikut:
- Pilih tujuan konfirmasi, seperti email atau nomor ponsel.
- Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, dan klik “Kirim”.
- Periksa tautan di email atau SMS untuk mengubah kata sandi. Pastikan tautan berasal dari domain resmi “@pajak.go.id” atau pengirim “DJP”.
- Atur ulang kata sandi dan buat frasa sandi untuk tanda tangan digital.
Setelah berhasil login, Anda dapat melihat status NPWP pada menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
Jika Status Tidak Aktif
Apabila status NPWP Anda tertulis “Nonaktif”, itu berarti nomor tersebut dalam kondisi non-efektif (NE). Untuk mengaktifkannya kembali, Anda dapat:
- Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau live chat di www.pajak.go.id.
- Siapkan data berikut:
- NPWP
- Nama wajib pajak
- NIK pada KTP
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar di sistem DJP
- Nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
- Ikuti langkah aktivasi melalui live chat:
- Klik ikon chat pajak di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id.
- Masukkan data wajib pajak.
- Pilih opsi permohonan aktivasi NPWP.
- Ajukan permohonan kepada petugas pajak.
- Ikuti instruksi dan tunggu proses verifikasi data.
Setelah data diverifikasi dan alasan pengaktifan diterima, petugas pajak akan memproses permohonan Anda.
Discussion about this post