Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penetapan Tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan Diduga Atas Kritik Keras Jokowi

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara soal sidang prapedilan yang digelar hari Rabu 5 Februari 2025 (YouTube @official inews)

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara soal sidang prapedilan yang digelar hari Rabu 5 Februari 2025 (YouTube @official inews)

Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 5 Februari 2025 merupakan hari yang paling dinantikan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sebab, menjadi hari pertama digelarnya sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang praperadilan ini sebelumnya, gugatan diajukan oleh Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan yang kini masih buron.

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal, Djumyanto.

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK atas kasus Harun Masiku merupakan buntut dari kritik keras terhadap pemerintahan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

“Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras pemohon dalam situasi yang ada,” kata Ronny dalam keterangan pada Rabu 5 Februari 2025.

Adapun kata Ronny, Hasto melayangkan kritik keras usai muncul spanduk yang menyerang Presiden ke 5 RI yang juga Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Dia bilang, pasca Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK, hiruk pikuk respons masyarakat terhadap kritik yang dilayangkan Sekjen PDI-P itu menjadi hilang dan teralihkan.

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum serta merupakan pengalihan isu,” kata Ronny.

Adapun dalam kasus Harun Masiku, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.

KPk menilai, Hasto dan Donny terlibat dalam kasus suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan atas pergantian antarwaktu (PAW).

“Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Exit mobile version