Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 5 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan atas pengajuan gugatan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto atas upaya melawan KPK usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Dalam sidang praperadilan ini, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya tak dapat menikmati Natal 2024 dengan damai.
Adapun Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
“Natal yang agung dan memberikan suasana damai mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan Hari Natal bersama keluarga,” ujar Ronny dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.
Sejatinya kata Ronny, perayaan Natal harusnya menjadi perayaan yang penuh damai. Namun, semua itu sirna begitu saja usai ditetapkan sebagai tersangka saat malam Natal.
Dalam kesempatan itu, Ronny pun mengutip pernyataan dari Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo pada perayaan Natal.
“(Ignatius) yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” ujar dia
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto dan Donny disebut KPK terlibat dalam aksi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.


















Discussion about this post