Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 12 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto guna melawan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait penetapan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Kubu Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa KPK telah melakukan intimidasi terhadap saksi dari pihaknya yang bernama Agustiani Tio Fridelina.
Hal intimidasi terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina itu disampaikan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy yang meminta kepada hakim Djumyanto untuk menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti guna memberikan penjelasan terkait intimidasi.
“Kami dalam hal ini sudah meminta kepada hakim agar dihadirkan saudara (Rossa) Purbo Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.
Kata Ronny, keterangan Tio itu penting sekali untuk dikonfirmasi kebenarannya. Maka dari itu, pihaknya meminta hakim untuk menghadirkan Rossa.
Sebab, kata Ronny dalam proses penegakan hukum, kata dia, harus berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak boleh ada intimidasi.
“Ini harus ditelusuri tentunya, karena apa yang disampaikan saudara Tio ini adalah di muka persidangan, dilindungi oleh undang-undang. Dan juga kami meminta untuk pihak-pihak jangan coba mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada,” ucapnya.
KPK melalui Tim Biro Hukum, Iskandar Marwanto pun memberikan bantahannya terkait hal tersebut.
“Kalau Bu Tio diintimidasi, itu pada saat kami tanyakan, memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan, itu kan karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya,” ujarnya pada wartawan, Rabu 12 Februari 2025.
Iskandar mengatakan bahwa apa yang diceritakan Tio dalam persidangan praperadilan Hasto kemarin dinilai bukan bentuk intimidasi penyidik KPK padanya.
Hal ini dikarenakan keterangan Tio dalam kasus dugaan suap Hasto pun terpengaruh.
“Sebenarnya masih dalam tataran, menurut penilaian kami, itu bukan dalam intimidasi yang bisa memiliki akibat yang diintimidasi tadi bisa kemudian berubah keterangannya. Kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami, bu Tio merasa harus mengubah keterangan dan sebagainya, tidak katanya kan,” tuturnya.
Maka itu, Iskandar menegaskan bahwa tidak ada dugaan bentuk intimidasi penyidik KPK saat memeriksa Tio selama diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali itu.
Lebih jauh soal bukti, KPK telah menyerahkan yang terbaik untuk menyajikan salinan bukti ke hakim praperadilan, khususnya rekaman CCTV saat pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Kita menghargai setiap upaya dari Pemohon untuk mematahkan atau keberatan dari (dalil) kita dan kita memang tidak dalam posisi bisa memaksa hakim, penilaian itu kami serahkan pada hakim. Kami harap hakim akan bijaksana menilai,” katanya.
