Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Kata DJP

Lapangan padel, olahraga ini kini dikenakan pajak sepuluh persen (instagram @catcmeupco)

Lapangan padel, olahraga ini kini dikenakan pajak sepuluh persen (instagram @catcmeupco)

Suaranusantara.com- Padel, siapa yang tak mengetahui tentang olahraga raket yang mengombinasikan antara dan squash, dimainkan di lapangan tertutup yang dikelilingi oleh dinding kaca. Biasanya padel dimainkan secara ganda, dan sistem penilaiannya mirip dengan tenis.

Padel kini tengah menduduki puncak popularitas sebagai olahraga yang paling digandrungi di Indonesia.

Bagaimana tidak digandrungi, sebab berdasarkan laporan dari The International Padel Federation (FIP),
Indonesia tercatat menempati peringkat ke 6 sebagai negara dengan perkembangan padel paling pesat di Asia Tenggara dan ke-29 di dunia.

Menorehkan prestasi, padel harus menerima konsekuensinya. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan padel dikenai pajak sebesar sepuluh persen.

Hal ini dikarenakan padel merupakan olahraga hiburan dan masuk dalam kategori jasa hiburan yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti, tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

Kebijakan padel dikenakan pajak sepuluh persen ini, tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Lantas bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal padel dikenakan pajak sepuluh persen?

DJP menjelaskan bahwa fasilitas padel termasuk penyewaan lapangan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kemudian, PBJT atas fasilitas padel dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan dan wajib disetorkan ke kas daerah—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, penyewa lapangan padel dikenai PBJT sebesar 10 persen

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh DJP, meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh);

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);

4. Bea Meterai;

5. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Migas, Minerba (PBB-P5L); dan

6. Pajak karbon (dalam tahap implementasi)

Sementara itu, pajak daerah terbagi menjadi dua lingkup, yaitu pajak yang dikelola provinsi dan kabupaten/kota. Berikut ini pajak yang dikelola pemerintah provinsi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

3. Pajak alat berat;

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

5. Pajak Air Permukaan (PAP);

6. Pajak rokok; dan

7. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Sementara itu, pajak kabupaten/kota mencakup:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

3. Pajak reklame;

4. Pajak air tanah;

5. Pajak sarang burung walet;

6 PBJT; dan

7. Opsen PKB dan BBNKB.

Exit mobile version