Suaranusantara.com – Pemprov DKI Jakarta memungut pajak pada fasilitas olahraga padel di Jakarta. Olahraga ini dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tennis, main squash, main biliar, termasuk (olahraga permainan) apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, (4/7/2025).
Pramono menegaskan pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga seperti itu juga diterapkan di daerah lain, tak hanya Jakarta.
Lagipula, menurut dia, harusnya pengenaan pajak terhadap penggunaan fasiltas padel tak perlu dipermasalahkan.
Sebab, sebagian besar penikmat olahraga ini adalah masyarakat yang berekonomi menengah ke atas.
“Padel ini bagian dari olahraga hiburan. (Lapangan) bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tennis juga kena, renang juga kena. Masak ini (padel) enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.


















Discussion about this post