Alhamdulilah! Usulan Rp 60 Ribu per Jam Ditarik, Tarif Parkir di Jakarta Tetap Tak Berubah: Harus Ada Kajiannya Dulu

Ilustrasi tarif parkir di Jakarta (Instagram @mydigioto)

Ilustrasi tarif parkir di Jakarta (Instagram @mydigioto)

Suaranusantara.com- Sebelumnya beredar wacana di mana diusulkan tarif parkir di Jakarta dibuat menjadi Rp.60.000 per jam. Namun, usulan itu kini ditarik. Itu artinya tarif parkir di Jakarta, tetap.

Hal ini dikarenakan dalam membuat kebijakan tentu haruslah ada kajian dan didasari landasan hukum.

“Ketika kita akan menyampaikan suatu kebijakan di tengah masyarakat, harus ada kajiannya dulu, dasar hukumnya,” ujar Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh. seperti dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Wacana tarif parkir Rp.60 per jam, mulanya dibahas dalam rapat kerja DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Pembahasan utamanya soal wacana tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp.60 ribu per jam. Sementara, roda dua dikenakan tarif Rp.15.000 per jam.

Menurut Nova, Komisi B sebelumnya tidak mengetahui usulan tersebut. Padahal, materi tarif telah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kami dari Komisi B tidak mengetahui hal tersebut. Secara langsung kami tanyakan, dasarnya apa untuk kenaikan itu,” kata Nova.

Meski begitu, tarif parkir kendaraan di Jakarta tetap menggunakan tarif sebelumnya. Nova memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir. Dalam pertemuan itu, Dishub mengakui terdapat kekeliruan internal dalam penyampaian usulan

“Ya, akhirnya tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir,” tegas Nova.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, angka dalam tarif tersebut berasal dari kajian lama yang belum final. Dishub akan menarik usulan yang sudah masuk pembahasan di Bapemperda.

“Untuk tarif parkir akan ditarik. Kita tetap memakai yang lama. Pemprov DKI Jakarta belum ada usulan apa pun untuk menaikkan tarif,” ujar Budi.

Dikutip dari situs resmi Dishub DKI Jakarta, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini antara lain untuk sepeda motor Rp.2.000 per jam, mobil Rp.5.000 per jam dan bus/truk Rp.7.000 per jam

Exit mobile version