Suaranusantara.com- Memperingati perayaan HUT ke 81 RI pada 17 Agustus 2026 mendatang, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan.
Adapun sistem ganjil-genap Jakarta ditiadakan pada 17 Agustus, mengikuti ketentuan mengenai pembatasan lalu lintas di Jakarta yang mengecualikan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dengan demikian, pada tanggal 17 Agustus kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan ganjil-genap tanpa menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan.
Alasan ditiadakannya sistem ganjil-genap saat 17 Agustus lantaran tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.
Pemerintah telah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Ketetapan tersebut menjadi salah satu dasar peniadaan ganjil genap pada hari peringatan kemerdekaan tahun ini. Dokumen resmi penetapan hari libur nasional tersebut tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian PANRB.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Rambu-rambu, marka jalan, batas kecepatan, serta arahan petugas tetap berlaku.
Masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi juga perlu memperhatikan kondisi lalu lintas di sejumlah lokasi yang menjadi pusat kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan.
Sistem ganiil-genap akan mulai diberlakukan pada 18 Agustus 2026.
Walau djberikan kelonggaran pada saat 17 Agustus, pengendara wajib menjalankan ketertiban berlalu lintas demi keselamatan dan keamanan.
Masyarakat tetap diimbau mengikuti arahan petugas serta informasi resmi pemerintah daerah apabila terdapat rekayasa lalu lintas selama rangkaian perayaan kemerdekaan.


















Discussion about this post