Suaranusatara.com- Jelang perayaan HUT ke 81 RI pada 17 Agustus mendatang, seluruh rakyat Indonesia mulai melakukan berbagai persiapan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Salah satunya adalah warga mulai memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Terlihat hampir seluruh rumah di Indonesia memasang bendera Merah Putih.
Pemasangan bendera Merah Putih mulai dilakukan sejak 1 Agustus.
Namun, publik masih bertanya-tanya, apakah bendera Merah Putih wajib dipasang di rumah-rumah?
Bendera Merah Putih bukan sekedar hiasan dekorasi menyambut peringatan 17 Agustus, melainkan memiliki makna perjuangan bangsa Indonesia usai berjuang melawan penjajah.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih wajib dipasang pada saat 17 Agustus.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tertulis pada Pasal 7 Ayat 3, dikutip pada Rabu 12 Agustus 2026.
Bahkan dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah dapat memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu.
Aturan itu juga membahas tata cara mengibarkan bendera di rumah. Berikut ini beberapa ketentuannya.
Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam. Namun pada situasi tertentu, pemasangan itu bisa dilaksanakan malam hari
Aturan itu juga membahas tata cara mengibarkan bendera di rumah. Berikut ini beberapa ketentuannya.
Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam. Namun pada situasi tertentu, pemasangan itu bisa dilaksanakan malam hari.
Lalu, untuk bendera yang digunakan berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera tersebut terbuat dari kait yang tidak luntur.
Selain itu, warga dilarang mengibarkan bendera yang kondisinya sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam ya.


















Discussion about this post