Ahok Mundur, Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Gubernur Definitif

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Jakarta – SuaraNusantara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah mengajukan pegunduran diri dari jabatan gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata dia, surat pengudurannya sendiri diserahkan Ahok sehari pasca mencabut gugatan banding atas vonis dua tahun penjara, Selasa (23/5/2017) kemarin.

“Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubermur DKI satu hari setelah pencabutan bandingnya,” ujar Tjahjo dalam pesan teksnya yang dipancaluaskan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dengan demikian, pihaknya dalam waktu singkat akan memberhentikan secara tetap Ahok dan Kemendagri akan menunjuk Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur Definitif di DKI Jakarta.

“(Sebenarnya) status Ahok sudah non aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No 56 Th 2017 tertanggal 12 Mei 2017,” tuturnya.

Terkait jabatan Wakil Gubernur yang kosong, Mendagri Tjahjo mengatakan tidak perlu diisi lantaran sisa waktu kurang dari 18 bulan.

“Secara administratif, menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya,” imbuh dia.

Tambahan informasi, Ahok sebelumnya memutuskan mencabut permohonan banding pada Senin sore, 22 Mei 2017. Padahal, 30 menit sebelumnya, tim kuasa hukum sudah menyerahkan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut kuasa hukum Ahok, Darwin Aritonang, keputusan membatalkan banding tersebut merupakan permintaan Ahok.

Dalam konferensi pers kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, menjelaskan alasan pembatalan karena pihak keluarga tidak ingin memperpanjang kasus tersebut. Menurut Veronica, Ahok akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun itu demi kepentingan bersama.

Penulis: Has

Exit mobile version