Penuhi Janji Kampanye, Anies Tutup Alexis

Foto: Net

Jakarta-SuaraNusantara

Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Tidak diperpanjangnya permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.

Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.

Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.

“(Izinnya) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” kata Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Menurut Anies, tidak adanya perpanjangan izin bagi Alexis dengan otomatis membuat operasi usaha tersebut menjadi ilegal dan dapat ditindak secara hukum.

“Nanti kami akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan,” kata Anies.

Penulis: Yon K

 

Exit mobile version