Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terseret dalam Kasus Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah

SuaraNusantara.com – Nama ketua umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno terseret dalam kasus pengosongan paksa kediaman politisi Nasdem, Wanda Hamidah pada Kamis (13/10), Jumat (14/10/22)

Sebelum pengosongam secara paksa oleh SatPol PP, pengacara Japto Soerjosoemarno, Ardi Simanjuntak sebut bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan somasi ke pihak Wanda Hamidah namun tidak direspon.

Japto Soerjosoemarno, kata Ardi Simanjuntak telah memberikan waktu selama 10 tahun ke keluarga Wanda Hamidah untuk menempuh jalur mediasi.

Ardi Melanjutkan bahwa somasi yang diberikan sebanyak tiga kali itu, Japto Soerjosoemarno hanya memperoleh tanah sebanyak 200 meter yang dijadikan sebagai kantor dari luas lahan 1.400 meter persegi yang terdiri dari 4 rumah termasuk kediaman artis cantik Wanda Hamidah.

“Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampe 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan,” katanya.

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani sebut bahwa Wanda Hamidah mengantongi Surat Izin Penghuni (SIP) namun masa aktifnya tidak berlaku sejak tahun 2012.

“Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamida). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” kata Ani di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

“Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui laman instagramnya Wanda Hamidah unggah video puluhan satpol pp mengosongkan secara paksa kediamannya.

Atas kejadian itu, Wanda Hamidah memohon perlindungan ke petinggi negara, Preisiden Jokoewi hingga Kaplolri Listyo Sigit .

Exit mobile version