SuaraNusantara.com – Bharada E menjalani sidang pertama dalam kasus meninggalnya Brigadir J pada hari ini Selasa (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pantauan rekan media, terdakwa Bharada E tiba di PN Jaksel pukul 08.32 WIB. Bharada E tampak mengenakan kemeja putih saat memasuki ruangan sidang pada pukul 09.32 WIB.
Sama halnya dengan sidang perdana terdakwa lainnya, Bharada E menjalani sidang hari ini terkait proses pembacaan dakwaaan sidang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, sidang Bharada E merupakan lanjutan dari sidang kemarin (17/10) yang dilakukan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didakwa Pembunuhan Berencana oleh JPU
Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (1710/22)
JPU mendakwa kedua pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa korban, Brigadir J.
Putri Candrawathi itu disebutkan JPU bahwa tidak mencegah aksi Ferdy Sambo saat mengetahui rencana suaminya itu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa Jaksa melanggar pasal 340 KUHP subsuder Pasal 338 KUHP juncto Pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Menurut Jaksa, seharusnya sebagai Istri, Putri seharusnya mampu mengingatkan suaminya Ferdy Sambo agar tidak membunuh Brigadir J.
“Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” ujar jaksa.
Jaksa juga melihat Putri terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang oleh suaminya Ferddy Sambo yang hanya membela diri dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang, padahal belum jelas kebenarannya,” papar jaksa. (Ifn)
