SuaraNusantara.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E tampak melipat tangannya sambil mendengarkan dakwaan.
Pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022), setelah melepas rompi tahanan dan menjalani pemeriksaan identitas di depan majelis hakim, bharada E membuka masker dan melambaikan tangan ke media.
Jalannya sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim. Selepas dibuka dan dinyatakan terbuka,
jaksa saling bergantian membacakan dakwaan terhadap Bharada E.
Bharada E tampak di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Bharada E terlihat tertunduk di kursi terdakwa sambil melipat tangannya seperti posisi berdoa saat mendengarkan dakwaan jaksa.
Selama proses pembacaan dakwaan Bharada E terlihat diam dalam keheningan ruangan sidang. Selain itu, Bharada E terlihat sesekali membaca salinan surat dakwaan yang dibawanya.
Sidang perdana Bharada E diwarnai Ucapan Karang Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Bharada E juga mendapat pengawalan ketat dari LPSK sebagai justice collabolator.
Dalam perkara ini Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dkk. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.(edw)
