SuaraNusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang putusan sela terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Rabu (26/10/22)
Ferdy Sambo menjadi orang pertama dalam sidang putusan sela dan dilanjutkan Putri Candrawathi
Dalam ruangan sidang, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim.
Selanjutnya kata Majelis Hakim, memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang Ferdy Sambo dengan menghdirkan saksi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali disidang pekan depan Selasa 1 November 2022 dengan menghadirkan 12 saksi termasuk kedua orang tua Brigadir J. (Ifn)
