SuaraNusantara.com – Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial AM atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan cap stempel pada surat tanah.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Jana mengatakan, AM ditangkap bersama terduga pelaku lainnya yakni AS yang merupakan pegawai di kantor desa tersebut. Kini keduanya telah dilakukan penahanan.
“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” ujar Jana dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Kasus ini mengemuka ketika warga berinisial E tengah mengurus mutasi nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat. Namun setelah dicek, dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini.
Warga itu pun menengarai adanya penyalahgunaan stempel kepala desa. Karenanya, warga tersebut melaporkan tindakan tersebut kepada polisi pada Mei 2022 silam.
Hasil penyidikan polisi, perbuatan keduanya mengarah ke pidana lantaran diduga memalsukan tanda tangan dan cap stempel pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
Polisi menyangkakan AM dan AS dengan Pasal 263 Jo 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Jana.
Jana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait banyaknya korban pemalsuan surat tanah tersebut.
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” ucap Jana. (My)
