Suaranusantara.com – Kota Malang digegerkan oleh dua kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi dalam kurun waktu sepekan.
Satu kasus melibatkan seorang tukang pijat yang membunuh dan memutilasi seorang wanita asal Surabaya. Satu kasus lainnya melibatkan seorang pria yang membunuh dan memutilasi istrinya sendiri.
Kasus pertama terjadi di sebuah kos di Jalan Sawojajar Gang 13, Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku yang bernama AR mengakui telah membunuh dan memutilasi AP, warga Surabaya, pada 15 Oktober 2023.
Namun, kasus ini baru terungkap hampir tiga bulan kemudian setelah polisi menemukan potongan tubuh korban di sungai dan tanah.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengatakan, polisi mendapat laporan orang hilang atas nama AP pada 18 Oktober 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada AR, seperti mobil, handphone, dan anggota tubuh korban yang belum ditemukan.
“AR ini yang terakhir berkomunikasi dengan korban lewat handphone. Kami juga menemukan potongan tubuh korban yang dibuang ke sungai dan ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan, dan telapak kaki,” kata Wasis.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sains untuk memastikan apakah potongan tubuh korban itu memang milik AP. AR sendiri mengaku membunuh dan memutilasi AP karena sakit hati dan dendam.
Kasus kedua terjadi di rumah James Loodewky Tomatala (61), warga Jalan Serayu nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
James membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada 31 Desember 2023. James kemudian menunjukkan jenazah istrinya yang sudah dimutilasi menjadi 10 bagian kepada tetangganya.
Kanit IV Pidsus Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah mengatakan, James sempat meminta tolong tetangganya untuk memindahkan barang dari rumahnya.
Tetapi, ketika tetangganya masuk ke rumah, James malah memberitahu bahwa istrinya sudah dibunuh dan dimutilasi.
“Tetangganya langsung kaget dan histeris melihat jasad korban. Dia lalu kabur dari rumah tersangka,” ujar Aji.
Polisi yang mendapat laporan dari tetangga tersebut segera menangkap James dan menyita barang bukti berupa pisau, gergaji, dan ember yang digunakan untuk memutilasi korban. James mengaku membunuh dan memutilasi istrinya karena cemburu dan marah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, James dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. James terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
