Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Buka Kemungkinan Pembatalan Putusan MK Terkait Syarat Capres-cawapres

Jimly Asshiddiqie (Foto: ICMI Jabar)

SuaraNusantara.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangan yang terbuka terhadap potensi pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan syarat pencalonan capres dan cawapres.

Menurutnya, argumen pembatalan tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 01 November 2023.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Ponsel Samsung Galaxy A15

Setelah sidang, Jimly menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan pembatalan putusan MK tersebut. Dia menyebut bahwa para pelapor harus dapat meyakinkan lembaga penegak etik dan para hakim dalam argumen mereka.

“Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana?” ujarnya.

Jimly menambahkan bahwa meskipun argumen para pelapor masuk akal, dia masih belum yakin apakah putusan MK tersebut harus dibatalkan.

“Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini. Kalau Anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Dari profesor Denny, sudah paling logis itu. Cuma saya belum yakin, kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok, kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” jelas Jimly.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan yang menyangkut syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan MK menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau telah pernah menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Menko Polhukam Membuka Peluang Usulan Hak Angket Terhadap MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres

Putusan ini memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilu Presiden 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Saat ini, Gibran berstatus sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Pasangan ini telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober lalu. (Alief)

Exit mobile version