Payment ID Bakal Diluncurkan Saat Perayaan HUT ke 80 RI, Lantas Bagaimana Cara Kerjanya dan Apa Manfaatnya?

Ilustrasi Payment ID yang akan diluncurkan oleh BI tepat pada perayaan HUT ke 80 RI (instagram @majalahketik)

Ilustrasi Payment ID yang akan diluncurkan oleh BI tepat pada perayaan HUT ke 80 RI (instagram @majalahketik)

Suaranusantara.com- Bank Indonesia (BI) sebentar lagi dalam waktu kurang lebih empat hari tepat pada perayaan HUT ke 80 RI, 17 Agustus 2025 mendatang akan meluncurkan sebuah sistem baru yang diberi nama Payment ID.

Payment ID merupakan sebuah sistem di mana menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode ID untuk merekam semua data transaksi masyarakat.

Adapun transaksi yang direkam dalam Payment ID mulai dari pendapatan, pengeluaran, pinjaman, investasi hingga dugaan keterlibatan dengan judi online (judol).

Tak hanya itu, dalam sistem Payment ID juga berfungsi untuk mendeteksi terjadinya fraud (kecurangan).

Payment ID sendiri sudah masuk dalam peta jalan (roadmap) Indonesia Payment Systems Blueprint 2025. Lalu, sistem ini kembali tercatat dalam Indonesia Payment Systems Blueprint 2030.

Lantas, bagaimana cara kerja Payment ID?

Secara teknis, Payment ID sama dengan Transaction ID yang dikenal dalam industri global, di mana berupa kode alfanumerik unik yang melekat pada tiap transaksi untuk memastikan pembayaran bisa dilacak, dikonfirmasi dan diaudit.

Dengan kata lain, Payment ID bisa merekam dan menggabungkan data dari pelbagai sumber keuangan misalnya rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik (e-wallet) hingga pinjaman daring yang akan diintegrasikan dengan NIK.

Lalu, apa manfaatnya?

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI), Dudi Hermawan menjelaskan Payment ID akan membantu perbankan dalam mengetahui profil dan kondisi keuangan calon nasabah dengan memantau data dari berbagai akun perbankan.

Dalam pelaksanaannya, BI tetap membutuhkan persetujuan dari nasabah terkait kesediaan memberikan data yang diminta bank. Sistem ini juga akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.

“Gambarannya, ketika perbankan atau lembaga keuangan lainnya ingin mengetahui profil keuangan seseorang, individu yang dimaksud akan menerima notifikasi. Setelah yang bersangkutan setuju, maka bank bisa langsung ke BI, dan data akan dialihkan ke bank,” ujarnya dilansir Rabu 13 Agustus 2025.

Sementara itu. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, pemanfaatan Payment ID mendorong evolusi pengembangan model credit scoring di Indonesia.

“Kami memandang kebijakan pemanfaatan Payment ID yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 ini tentu memiliki implikasi yang signifikan terhadap evolusi pengembangan dari model credit scoring di Indonesia,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Juli 2024.

Menurutnya, Payment ID bakal dikembangkan secara bertahap, dengan tahap pertama melalui pendekatan BI-led dengan target implementasi pada 2027.

Pada milestone berikutnya, Payment ID akan dikembangkan melalui pendekatan integrated dengan target implementasi pada 2029.

Ia meyakini, kebijakan Payment ID akan memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem informasi kredit di Indonesia ke depannya.

Dengan data yang tersedia lebih lengkap dan lebih akurat, lembaga keuangan di Indonesia diharapkan dapat terus membuat keputusan-keputusan penyaluran kredit yang lebih baik dan dapat mendorong inklusi keuangan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan ke depan

Exit mobile version