
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan tunduk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, apabila MA berpendapat Ahok harus berhenti sementara dari jabatan gubernur karena status terdakwa, pemerintah akan memprosesnya langsung. Namun begitu MA berpendapat sebaliknya, Ahok akan tetap pada posisinya yang sekarang sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
“Ya pasti dong apa pun (kami ikuti red),” kata Tjahjo usai menghadiri Rakorsus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Tjahjo mengatakan, permintaan pandangan ke MA ini dilakukan karena adanya multi tafsir terkait status Ahok di DPR dan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Namun pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menjerat kepala daerah di atas lima tahun.
Sebagian kalangan menilai, berdasarkan pasal tersebut, Ahok harus diberhentikan sementara. Namun Kemendagri menilai, Ahok tidak bisa diberhentikan sementara karena dia didakwa dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf (a) atau Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya berbeda-beda.
Kata Tjahjo, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal mana yang akan digunakan.
“Kami hargai berbagai pendapat itu, maka kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya,” ucap Tjahjo. (Has)