Medan – SuaraNusantara
Pimpinan majelis sidang sengketa Pilgubsu 2018, komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe menyampaikan kepada pemohon kuasa hukum JR Saragih, terkait sidang putusan sengketa antara JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut, akan diberitahukan melalui surat resmi yang akan disampaikan kepada pemohon dan termohon.
“Nanti, akan kami kirim surat pemberitahuan kapan pelaksanaan putusan. Jadi, tidak kita umumkan melalui majelis ini,” kata Hardi Munthe sebelum menutup sidang, Rabu (28/2/2018).
Berdasarkan jadwal yang sudah sempat beredar di kalangan jurnalis, bahwa sidang putusan sengketa akan digelar pada Sabtu (3/3/2018).
Penulis : ingot simangunsong