Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang berencana untuk melakukan penyegelan di Gedung Poltekip dan Poltekim Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (17/7/2019).
Hal tersebut menyusul polemik antara Wali Kota Tangerang dengan Kemenkum HAM yang berujung pada saling pelaporan ke Polisi.
“Betul, rencana hari ini sedang dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan Polisi,” ujar Kaonang, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Informasi yang dihimpun, penyegelan terhadap gedung yang baru diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tersebut dilakukan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diduga melanggar RTRW Kota Tangerang.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang juga menegaskan akan kembali menyegel gedung yang dibangun di atas tanah seluas 22 Hektare tersebut lantaran tidak memiliki izin.
Padahal, sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel gedung tersebut saat awal pembangunan. Namun, pihak Kemenkumham meminta kelonggaran agar tidak lagi di segel.
“Dulu sudah pernah kita segel, namun pihak Kemenkumham meminta kelonggaran, akhirnya kita buka tapi sampai saat ini memang izinnya belum ada jadi pasti akan kita segel lagi,” tegasnya.
Penyegelan tersebut direncanakan pada pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 16.28 WIB pihak Satpol PP belum juga datang. Hanya terlihat beberapa mobil yang lalu lalang diantaranya dari Kementerian ATR/BPN dan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini seluruh pasukan dan armada milik Satpol PP Kota Tangerang telah siap. Namun, masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penyegelan.(aul/nji)
Discussion about this post