Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana mengeluarkan aturan resmi yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai media mengamen di jalanan.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menjaga martabat budaya Betawi sebagai warisan tak benda.
“Kami sedang menyiapkan Peraturan Gubernur yang membatasi penggunaan ondel-ondel hanya untuk acara-acara resmi, bukan untuk mengamen,” kata Pramono dalam keterangannya.
Meski demikian, Pramono mengaku akan menerapkan aturan tersebut secara bertahap dan humanis.
Hal itu sebagai tertuang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelestarian Budaya. Dimana, pemerintah berkomitmen memberikan solusi alternatif bagi para pelaku seni yang selama ini bergantung pada aktivitas mengamen menggunakan ondel-ondel.
“Pokoknya akan kita, pelan-pelan tertibkan,”tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan untuk mematikan pemasukan atau rejeki dari masyarakat yang kerap mengamen menggunakan ondel-ondel.
Namun mengingat nilai sejarah dan kesakralan ondel-ondel, maka penting mengembalikan ondel-ondel ke tempat yang lebih pantas.
“Kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup pada waktu sejarahnya dalam waktu kebelakang. Memang kita lihat (saat ini) hanya dianggap ornamen mainan nah itu yang membuat prihatin,” kata Rano di Kompleks Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2025).
