Wakil Ketua DPRD Jatim Larang Pungutan HUT Sekolah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur farksi PDIP, Deni Wicaksono, larang sekolah minta pungutan kepada wali murid untuk perayaan HUT sekolah (Dok DPD PDIP Jawa Timur)

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur farksi PDIP, Deni Wicaksono, larang sekolah minta pungutan kepada wali murid untuk perayaan HUT sekolah (Dok DPD PDIP Jawa Timur)

Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, melarang pihak sekolah meminta pungutan kepada wali murid untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah.

Larangan ini disampaikan Deni Wicaksono menanggapi aduan sejumlah wali siswa SMA Negeri di Magetan terkait rencana pungutan untuk perayaan HUT sekolah, di mana para orang tua diminta biaya antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

BACA JUGA : Soal Program Cek Kesehatan Gratis, Legislator PKB: Harus Diawasi Supaya Tidak Ada Pungli

“Sekolah dilarang malakukan pungutan, apalagi tidak ada hubungan dengan peningkatan mutu atau kualitas proses belajar mengajar di sekolah,” kata Deni Wicaksono dalam keterangannya.

Menurut legislator PDI Perjuangan ini, siswa atau orang tua siswa berhak menolak atau melaporkan apabila terjadi praktek yang dianggap memberatkan dan merugikan.

“Kami dari DPRD Provinsi Jawa Timur siap menerima aduan dari masyarakat. Sekaligus akan melakukan tindakan jika benar terjadi penyimpangan,” kata dia.

BACA JUGA : PDIP Gugat Hasil Pilgub Jateng dan Jatim ke MK: Klaim Temukan Kecurangan TSM dan Keterlibatan Aparat Hukum

Lebih lanjut, Deni Wicaksono mengimbau para wali murid untuk meminta kwitansi pembayaran jika pungutan tetap dipaksakan oleh pihak sekolah.

“Jika sekolah tidak mau memberi kwitansi pembayaran, ya jangan dibayar atau dibiarkan saja. Dan bila ada ancaman siswa tidak diberi nomor ujian, langsung laporkan ke kami,” tandasnya.

Exit mobile version