Suaranusantara.com – PDIP menilai terdapat praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” kata Ronny, Rabu (11/12/2024).
Ronny menjelaskan di Jawa Timur, pasangan calon usungan PDIP Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tak mendapatkan satupun suara di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).
“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ujar dia.
Lalu terkait Pilgub Jateng, Ronny berkata, PDIP menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum pada Pilkada Jawa Tengah.
Ronny mengklaim PDIP mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Maka dari itu, Ronny menyatakan PDIP meminta MK membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.
Discussion about this post